Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

TUGAS :

Tugas dan fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dalam, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan, maka Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan mempunyai tugas pokok sebagai : Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan

FUNGSI :

a.      perumusan kebijakan di bidang koperasi, usaha mikro, usaha kecil dan menengah;

b.      pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi , usaha mikro, usaha kecil dan menengah;

c.       pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang koperasi, usaha mikro usaha kecil dan menengah;

d.      pelaksanaan administrasi dinas di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah; dan

e.      pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

S E K R E T A R I A T

TUGAS

Merencanakan, Melaksanakan, Mengkoordinasi, Mengendalikan, Membina dan Mengevaluasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program keuangan.

FUNGSI

a. pengelolaan urusan surat-menyurat, kearsipan, keprotokolan, rumah tangga, ketertiban, keamanan, menyelenggarakan, rapat dan perjalanan dinas

b. penyusunan perencanaan , evaluasi, dan pelaporan kegiatan.

c. pengelolaan barang inventaris dan perlengkapan.

d. pengelolaan urusan kepegawaian,

e. pengelolaan urusan keuangan.

f. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanakan.

g. pengelolaan urusan kesejahteraan pegawai.

h. pengoordinasian penyusunan program dan fasilitas pelaksanaan kegiatan pada bidang.

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.

SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

a. Melaksanakan urusan surat-menyurat danpengetikan.

b. Membuat perencanaan pengadaan barang dan jasa.

c. Menyiapkan penyelenggaraan rapat dan keprotokolan.

d. Melaksanakan tugas-tugas rumah tangga dan keamanan kantor.

e. Mengurus dan mencatat barang inventaris dan perlengkapan kantor.

f. melaksanakan administrasi kepegawaian meliputi pengumpulan data kepegawaian , cuti, kenaikan pangkat, pensiun.

g. Menyiapkan bahan dalam reangka upaya peningkatan disiplin pegawai.

h. mengurus kesejahteraan pegawai.

i. merencanakan pengelolaan arsip.

j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.

SUBBAGIAN KEUANGAN, PERENCANAAN , EVALUASI DAN PELAPORAN

a. Mengumpulkan dan mengolah bahan untuk menyusun rencana kegiatan Anggaran

b. Menyiapkan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung.

c. melaksanakan tata usaha keuangan.

d. memverifikasi dokumen pertanggung jawaban keuangan.

e. melaksanakan urusan tata usaha perjalanan dinas.

f. melaksanakan tata usaha gaji pegawai.

g. menghimpun peraturan mengenai administrasi keuangan dan pelaksanaan anggaran

h. menyusun laporan keuangan.

i. melaksanakan evaluasi dan monitoring anggaran.

j. mengkoordinasikan dan melaksankan penyusunan program kegiatan.

k. menyiapkan data penyusunan rencana strategi (RENSTRA)

l. menganalisa data , menyusun program kegiatan dan rencana kerja (RENJA)

m. melaksanakan monitoring dan evaluasi program kegiatan

n. Menginventaris data hasil kegiatan untuk bahan penyusunan laporan hasil kegiatan.

o. menhimpun data dan menyusun laporan monitoring. evaluasi hasil rencana kerja, realisasi fisik dan anggaran, SIPD,LKJIP, LPPD, LKPJ, Bupati.

p. Mengelola dokumen perjanjian kinerja.

q. Mengkoordinasikan menghimpun pelaksanaan penyusunan standart pelayanan, standart operating prosedur (SOP) dan survey kepuasan masyarkat

r. Menyiapkan data untuk sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP)

s. melaksanakan tugas-tugas dinas lain yang diberikan.

BIDANG KELEMBAGAAN DAN PENGAWASAN KOPERASI

TUGAS

Melaksanakan pelayanan proses penyuluhan , pembentukan, pendirian dan perubahan anggaran dasar, serta pembubaran koperasi, pemberdayaan dan pengembangan standarisasi organisasi, penyuluhan fasilitas advokasi dan hukum serta melakukan bimbingan pengawasan dan akuntabelitas koperasi.

FUNGSI

a. pelaksanaan verifikasi data dan jumlah koperasi yang akurat.

b. pelaksanaan koordinasi dan verifikasi dokumen ijin usaha koperasi

c. pelaksanaan koordinasi dan verifikasi dokumen izin pembukaan kantor cabang, kantor dan kantor kas.

d. pelaksanaan koordinasi pembentukan koperasi perubahan anggaran dasar koperasi dan pembubaran koperasi

e. pelaksanaan koordinasi bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan koperasi

f. pelaksanaan koordinasi pengawasan dan pemerikasaan koperasi yang wilayah keanggotanya lintas daerah kabupaten / kota/ provinsi.

g. pelaksanaan koordinasi kesehatan koperasi

h. pelaksanaan koordinasi upaya penciptaan iklim usaha yanh sehat melalui penilaian koperasi

i. pelaksanaa dan penyedia data penilaian kesehatan koperasi.

j. pelaksanaan penegakan penerapan peraturan perundang undangan dan snksi bagi koperasi

k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan koperasi.

l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas,

BIDANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI

TUGAS

Merumuskan, menyusun program kegiatan, melaksanakan kebijakan pemberdayaan pengembangan dan perlindungan usaha koperasi.

FUNGSI

a. Pelaksanaan koordinasi pemberdayaan koperasi

b. pelaksanaan koordinasi perluasan akses pembiayaan / permodalan bagi koperasi

c. pelaksanaan promosi akses pasar bagi produk koperasi ditingkat lokal nasional.

d. pelaksanaan koordinasi pembinaan dan bimbingan teknis anggota koperasi.

e. pelaksanaan kordinasi kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya.

f. pelaksanaan koordinasi pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi.

g. pelaksanaan koordinasi perlindungan koperasi

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.

BIDANG PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

TUGAS

Menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan penjabaran kebijakan teknis, melakukan pembinaan pemberdayaan dan fasilitas pembiayaan usaha mikro.

FUNGSI

a. Pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro

b. pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro

c. pelaksanaan promosi dan akses pasar bagi produk usaha mikro ditingkat local dan nasioanal

d. pelaksanaan koordinasi pembinaan dan bimbingan teknis anggota koperasi.

e. pelaksanaan koordinasi kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya.

f. pelaksanaan koordinasi pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi.

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.