Sejarah Singkat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Magetan
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Magetan atau sering disebut dengan DINKOPUKM Magetan, mulai berdiri pada tahun 1998 sebagai lembaga yang menangani urusan pemerintah di bidang koperasi dan usaha mikro. Pada awal operasionalnya, kantor dinas ini berlokasi di Jalan Kunti, Magetan. Seiring berjalannya waktu, pemerintah daerah melakukan penataan kawasan perkantoran agar lebih terpusat. Melihat sebagian besar kantor dinas lain berada di wilayah Jalan Tripandita, maka kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Magetan juga dipindah ke lokasi tersebut, tepatnya di Jln. Tripandita No. 15 Magetan. Dimana area kantor DINKOPUKM merupakan daerah yang strategis, karena ada beberapa kantor-kantor lain seperti Inspektorat, Dinas Peternakan dan Perikanan (DISNAKKAN), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG), PDAM, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Pemindahan ini bertujuan untuk menyatukan lingkungan perkantoran agar koordinasi antar instansi menjadi lebih mudah dan terpusat. Secara struktural, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Magetan merupakan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang menjalankan fungsi pemerintah dalam bidang pembinaan koperasi serta pengembangan usaha mikro di kabupaten Magetan. Dinas ini berperan sebagai unit pelaksana sekaligus pendukung program Pemerintah Kabupaten Magetan, khususnya dalam mendorong pertumbuhan dan pemberdayaan pelaku UMKM. Dalam menjalankan tugasnya, dinas tersebut bertanggung jawab kepada Bupati Magetan melalui Sekretaris Desa. Hingga saat ini, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Magetan memiliki 36 pegawai yang terdiri dari 27 ASN, 1 driver, 2 penjaga malam dan kebersihan, serta 6 tenaga pendamping yang membantu pelaksanaan program di lapangan.