SIDAK, Penertiban Kantor Cabang / Cabang Pembantu Koperasi

Dinkopum.magetan.go.id
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan

Sidak ke Kantor Kas Koperasi

Menindaklajuti Surat Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Provinsi Jawa Timur, tentang Himbauan Penertiban Kantor Cabang / Cabang Pembantu Koperasi di Kabupaten Magetan
karena banyaknya pengaduan kasus oleh masyarakat terhadap keberadaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas koperasi primer Nasional dan Koperasi Primer Provinsi di Kabupaten Magetan yang tidak memiliki izin Operasional,

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan, PARMINTO BUDI UTOMO, S.Sos, MAP. Bersama Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, dan Kepala Seksi Kelembagaan dan Perijinan Koperasi, Melakukan Sidak dan pengecekan terhadap Kantor Cabang Pembantu / Cabang Pembantu Koperasi, di Kabupaten Magetan.

Kegiatan tersebut di lakukan pada hari Rabu 6 – 5 – 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *